Mengenal Lebih Dekat, Apa itu Pasar Modal

Investasi46 Dilihat

Yobisnis.com – Sudah selayaknya kita mengetahui barang-barang dan jasa yang sudah mendarah daging menjadi kebutuhan di kehidupan kita dari bangun tidur sampai tertidur kembali. Kita sudah terbiasa menggunakan barang maupun jasa dari perusahaan yang ada di pasar modal.

Seperti handphone, alat mandi, alat gosok gigi, makanan, minuman, cemilan, pergi naik taksi, pergi pakai motor, nabung, bayar cicilan, bahkan jalan yang selalu kita pakai sekalipun. Hampir semua perusahaan yang mempunyai produk tersebut sudah listing di pasar modal.

Perusahaan-perusahaan yang listing di pasar modal memanfaatkan keberadaan pasar modal dalam hal pembiayaan mereka.

Siapa yang membiayai? Yang membiayai perusahaan tersebut untuk mendapatkan modal adalah masyarakat secara langsung melalui pembelian produk yang ada di pasar modal dan ada pula pihak-pihak yang menjadi perantara jual-beli atas perdagangan tersebut seperti OJK, BEI, KSEI, KPEI.

Landasan Pasar Modal

Pasar modal diatur pelaksanaannya dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 yang berisi tentang “Ketentuan yang mengendalikan profesi penunjang kegiatan Pasar Modal, dan persyaratan, tata metode, serta kewajiban dikala melaksanakan kegiatan di Pasar Modal.

Uraian menimpa persyaratan registrasi, kewajiban, syarat, dan hak yang dipunyai Emiten serta Industri Publik dalam kegiatan di bursa saham.”

Pengawas Pasar Modal

Yang mengawasi pasar modal adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK mempunyai tugas untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang memiliki integrasi terhadap semua lini sektor jasa keuangan.

Lembaga yang menyelenggarakan Transaksi Jual-Beli Pasar Modal

Yang menjadi tempat untuk bertransaksi jual beli pasar modal adalah BEI. Mengacu pada Undang-undang Pasar Modal Pasal 1 yaitu Bursa Efek: pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dengan tujuan memperdagangkan efek diantara penjual dan pembeli.

Bursa Efek Indonesia (BEI) bertujuan untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien yang menjadi penyedia sistem transaksi jual beli serta mengawasi seluruh aktifitas bursa efek. Fungsi bursa lainnya adalah menjaga liquiditas pasar dan menjaga harga efek sesuai harga wajar.

Penjamin Pemindahan Hak dan Kewajiban

Menurut Undang-undang Pasar Modal Pasal 1 yaitu PT Kliring Penjamin Emisi Indonesia (KPEI) bertugas untuk menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang.

Gudang Penyimpanan Barang Efek

Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian bagi perusahaan efek, bank kustodian  dan pihak-pihak yang berhubungan adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)  sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal Pasal 1. KSEI didirikan untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan menyelesaikan transaksi yang terorganisir, serta bertugas untuk mengamankan  dan memindahtangankan efek serta penyelesaiannya (settlement) Hal ini sesuai Undang-undang Pasar Modal Pasal 14.

Jadi, apa sih Pasar Modal itu? Pasar modal secara prinsip sama dengan pasar-pasar pada umumnya, ada penjual dan pembeli dan ada barang yang diperjualbelikan. Hal yang membedakannya adalah:

  • Barang yang diperjual belikan

Barang yang diperjualbelikan di pasar modal adalah barang investasi, bukan barang untuk dikonsumsi.

  • Mekanisme penjualan dan pembelian.

Mekanisme transaksinya sebagian besar sudah menggunakan online trading. Hanya beda tipis dengan transaksi jual beli barang online seperti shopee, tokopedia, dan marketplace lainnya. yang membedakan adalah barang yang ditransaksikan.

Produk yang diperjual belikan di pasar modal

  • Saham
  • Obligasi (Surat Utang)
  • Reksadana
  • Exchange Trade Fund (ETF)

Untuk penjelasan lebih lanjut kita akan bahas di artikel berikutnya, semoga artikel kali ini membawa manfaat untuk Anda. Selamat berinvestasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *